GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran meringkus dua orang terduga pelaku judi jenis kupon putih (Togel) di Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan SR (71) dan SY (50) warga Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran yang diduga sebagai pelaku judi jenis togel.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis 18 Agustus 2022, atas laporan warga masyarakat,” kata Hapran, Jumat 19 Agustus 2022.
“Setelah mendapat laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggeledahan di TKP Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga hasil penjualan judi togel senilai Rp131 ribu dan dua buah buku untuk rekapan judi togel.





