GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Pesawaran Wildan mengatakan, perubahan APBD merupakan sebuah siklus dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat
dan atau keadaan luar biasa,” kata Wildan, Senin 26 September 2022.
Dirinya menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD tahun anggaran
2022 dilakukan dengan tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS yang disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan, yang selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tercapainya persetujuan bersama.
“Struktur rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yaitu total Pendapatan Daerah dalam rancangan
perubahan APBD tahun anggaran 2022 sejumlah Rp1,310 Triliyun lebih dan total Belanja Daerah dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 sejumlah Rp1,404 Triliyun lebih,” ujar dia.





