NEGERI KATON, WAKTUINDONESIA – AS (21) warga Desa Tri Rahayu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, berhasil diamankan Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mengatakan, pelaku AS diamankan karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di Desa Ponco Kresno kecamatan setempat.
“Pelaku ditangkap berkat informasi dan menerima laporan dari masyarakat dengan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B-07/I/2023/Polda Lampung/Res Pesawaran/Polsek Gedong Tataan, tanggal 15 Januari 2023,” kata Hapran, Senin 16 Januari 2022.
“Penangkapan itu juga setelah korban AY (31) dan saksi DBH (32) melaporkan perkara itu atas dasar laporan tersebut yang terjadi di Desa Ponco Kresno, kecamatan Negeri Katon sekira Pukul 02.00 Wib, Minggu 08 Januari 2023,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, dalam aksinya, pelaku AS melakukan dengan cara mengambil sepeda motor yang sedang diparkirkan didepan rumah korban AY (31), lalu mendorong sekira 1/2 Kilometer menjauh dari rumah sang pemilik motor tersebut.





