Resmi Terbentuk, Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan di Pringsewu

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Forum Lalul Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Pringsewu resmi dibentuk sesuai Surat Keputusan Bupati Pringsewu No B/461/KPTS/D.11/2022. Forum ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan lalu lintas dengan lebih efektif.

Hal ini disampaikan, Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu Heri Iswahyudi saat Rapat Forum Lalu Lintas Pringsewu terkait Rencana Operasi Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024 di ruang rapat Sekda, Selasa 12 Desember 2023.

Heri menekankan, perlunya penanganan bersama terhadap masalah lalu lintas dan angkutan jalan yang sangat kompleks. Langkah ini mendesak karena melibatkan beberapa instansi dalam penyelesaiannya.

“Maka dalam hal ini harus ada upaya yang signifikan, salah satu upaya adalah dengan membentuk forum lalu lintas dan angkutan jalan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, forum lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 tahun 2011, merupakan wadah koordinasi antar instansi terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kegiatan ini ertujuan untuk menjembatani, mencari solusi, dan meningkatkan kualitas pelayanan, yakni dengan mengurangi kecelakaan dan memperlancar lalu lintas.,” jelasnya.

BACA JUGA:  Biro Perencanaan Polda Lampung Study Kelayakan Polsubsektor Adiluwih
  • Bagikan