Dugaan Money Politic Caleg PAN Dibahas Gakumdu Bawaslu Pesawaran

  • Bagikan
Sentra Gakumdu Bawaslu Pesawaran bahas dugaan money politic caleg PAN/Foto: Apriansyah

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Pesawaran, melakukan pembahasan terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Umroni yang merupakan Calon anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai PAN.

Dugaan tindak pidana pemilu yang dimaksud berupa politik uang dan melibatkan anak dibawah umur atau warga negara yang belum memiliki hak pilih.

Koordinator Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi mengatakan, hari ini pihaknya bersama dengan kepolisian dan Kejari Pesawaran melakukan pembahasan awal untuk merumuskan terkait pasal apa yang akan di persangkakan terhadap pelanggaran pemilu tersebut.

“Jadi Pasal yang akan di persangkakan yaitu Pasal 493 dan pasal 523, selain itu kami juga melakukan pemetaan terkait siapa saja yang akan di panggil,” kata Aji, di kantor Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan, Rabu 20 Desember 2023.

“Kemudian untuk besok kita akan melakukan pemanggilan dan mengambil keterangan dari para saksi, termasuk para panwascam Padang Cermin yang menemukan dugaan pelanggaran tersebut, lalu di hari Jumat kita panggil lagi saksi-saksi yang lainnya,” timpalnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa untuk Barang bukti dari pelanggaran tersebut sudah ada berupa STTP dan dokumentasi berupa foto-foto.

BACA JUGA:  Dengan Pertimbangan Matang, Generasi Y Ikrar Dukung Zaiful-Dibyo, Siapa Gen Ini?
  • Bagikan