Bobol Rumah, Pelaku Curat Warga Gedung Gumanti Tegineneng Dibekuk Polisi

  • Bagikan

TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – Unit Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Pelaku curat tersebut adalah BHR (39) warga Dusun Gedung Gumanti Induk Rt/Rw 002/001, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng Kab Kabupaten Pesawaran. Diamankan pada Jumat 2 Februari 2024 sekitar pukul 03:00 wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, mengatakan pencurian pemberatan yang dilakukan oleh pelaku BHR sesuai laporan yang diterima sebanyak dua TKP di wilayah Hukum Polsek Tegineneng.

“Kejadian pertama bermula pada Senin, 29 Januari 2024 sekira pukul 02.30 wib di Dusun Margodadi Rt/Rw 005/002 Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng. Pelaku berhasil membobol sebuah rumah warga milik warga inisial (SRN) dengan cara membuka Pintu garasi dan mengambil sejumlah barang milik korban (SRN) dengan tafsir total kerugian yang dialami oleh Korban sebesar Rp3,5 juta,” kata dia, Senin 5 Februari 2024.

Menurutnya, kejadian kedua yang dilakukan pelaku yaitu pada Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 10.00 Wib Pelaku (BHR) kembali melakukan aksinya di tempat yang berbeda dari sebelumnya. Pelaku berhasil menggasak barang berharga yang berada di kandang ayam milik salah seorang warga inisial (SDMN) di Dusun Margodadi, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:  Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Kapolres Pringsewu dan Mesuji
  • Bagikan