Satresnarkoba Polres Tuba Tangkap Pemuda dan Sita 1000 Butir Pil Heximer

  • Bagikan
Terduga pelaku penyalahguna narkoba/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi berupa ribuan butir pil heximer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Pemuda yang ditangkap oleh petugas tersebut berinisial BR (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (01/05/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi berupa ribuan butir pil heximer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (06/05/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pemuda tersebut berupa 1.000 (seribu) butir pil heximer yang disimpan dalam 11 (sebelas) bungkus plastik klip besar, dan handphone (HP) merek Realme C53 warna hitam.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pemuda yang mengedarkan ribuan pil heximer merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang berdomisili di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering mengedarkan pil heximer.

BACA JUGA:  Empat Pamen Mabes Polri Monitoring Ops Mantab Brata di Polres Tuba
  • Bagikan