MPAL Minta Pemkab Pesawaran Jalankan Perda Adat dan Budaya Lampung

  • Bagikan
Ketua MPAL Pesawaran Farifki Zulkanayen Arif Gelar Suntan Junjungan Marga/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran, mendorong pemerintah setempat, agar dapat segera menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelestarian warisan Budaya dan Adat Istiadat Lampung di Bumi Andan Jejama.

Ketua MPAL Pesawaran Farifki Zulkarnayen gelar Suntan Junjungan Marga mengatakan, dengan adanya Perda tersebut, tentunya dapat menjaga kelestarian dan memberikan pendidikan sejarah adat Lampung kepada anak-anak penerus.

“Saya yakin, sampai saat ini banyak anak-anak kita ini yang kurang paham dengan sejarah adat Lampung, kemudian budaya Lampung, maka dari itu kalo ada pendidikan bagi anak murid tentang sejarah adat Lampung tentunya kita dapat melestarikan adat budaya Lampung,” kata Farifki, Selasa 28 Mei 2024.

“Jangan sampai, dengan kemajuan zaman saat ini, anak-anak kita menjadi lupa terhadap sejarah, adat istiadat dan kebudayaan Lampung, yang akhirnya mereka lupa asal usul mereka sebagai masyarakat Lampung,” timpalnya.

Maka dari itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Pesawaran, agar dapat menerapkan kembali mata pelajaran pendidikan Lampung, di setiap sekolah-sekolah mulai dari tingkat dasar sampai dengan SMP.

“Sekarang ini memang sudah ada pelajaran muatan lokal tentang pelajaran Lampung ini, namun kan kurang maksimal, makanya kami minta agar pelajaran Lampung di sekolah ini lebih maksimal kedepannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bangunan ODCB di Liwa Lampung Barat tak Terawat, Ini Penjelasan Disdikbud
  • Bagikan