Bawasu Lampung Barat Temukan Data tak Sesuai Saat Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

  • Bagikan

WAKTU INDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (BawaslU) Kabupaten Lampung Barat, menemukan ketidaksesuaian data pada tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada 2024, Pilgub dan Pilbup, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa-Rabu (3-4/12/2024).

Bawaslu Lampung Barat mengungkap temuan signifikan, pada rapat pleno yang digelar di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat tersebut terkait ketidaksesuaian data surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., dalam konferensi persnya menjelaskan, bahwa temuan ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU Lampung Barat guna menjaga integritas proses demokrasi.
Dijelaskan, setelah pihaknya melakukan pencermatan mendalam terhadap dokumen pemilihan dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang mencolok antara data yang tercatat dalam model D hasil Kecamatan-KWK dan C hasil-KWK bupati.

Beberapa temuan tersebut antara lain Tps 8, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh dengan jumlah surat suara diterima (termasuk cadangan 2,5% dari DPT) pada model d tercatat 376, sedangkan pada c hasil tercatat 396. Jumlah surat suara tidak digunakan pada model D tercatat 143, sementara pada C hasil tercatat 163. TPS 1, Pekon Sidorejo, Kecamatan Suoh jumlah surat suara tidak digunakan pada model D tercatat 118, namun pada C hasil tercatat 93.

”Ketidaksesuaian angka-angka ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan meragukan validitas hasil pemilu di tingkat kecamatan. Temuan ini sangat serius dan harus segera diselesaikan, karena kesalahan dalam pencatatan dapat berdampak langsung pada hasil Pilkada,” ungkapnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, kata dia, Bawaslu Lampung Barat mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang harus segera dilakukan oleh KPU Lampung Barat, di antaranya verifikasi Data Surat Suara yang Diterima dan Tidak digunakan KPU diminta untuk memastikan jumlah surat suara yang diterima di TPS, termasuk cadangan 2,5% dari DPT, sesuai dengan yang tercatat dalam MODEL D hasil kecamatan-KWK dan C hasil-KWK bupati.

BACA JUGA:  Cabup Agus Istiqlal Bernostalgia dengan Rekan Semasa di Kejagung dan Keluarga Gunungkemala

Bawaslu meminta KPU untuk menyandingkan data ini dengan teliti pada TPS yang terindikasi terdapat perbedaan. Revisi dan Perbaikan Data Surat Suara Tidak Terpakai jika ditemukan ketidaksesuaian, KPU diharapkan segera melakukan perbaikan pada jumlah surat suara yang tidak digunakan atau sisa cadangan surat suara di TPS yang bersangkutan.

  • Bagikan