WAKTUINDONEDIA, Kotabumi– Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU 24.345.101, di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (13/02/25).
Kasus ini bermula pada 11 Januari 2025, ketika pihak SPBU yang dikelola oleh PT. Melisa Jaya Putri mengalami kerugian yang cukup besar, yakni uang tunai sebesar Rp.170.610.000,- hilang dari lemari penyimpanan di kantor SPBU. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh kasir, Silvia Yunaida, yang pada saat itu sedang membuka kantor SPBU dan mendapati uang yang sebelumnya disimpan di lemari hilang. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Silvia langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada rekannya, Devi Lestari.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, yang kemudian ditangkap pada Kamis, 13 Februari 2025. Pelaku, yang bernama DM (45), seorang pegawai swasta asal Desa Madukoro, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.129.162.000,- dan satu unit sepeda merk Atlantis yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Kotabumi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat.





