SPPI Lampung Barat Ungkap Anggaran MBG hingga Penerima Manfaat SPPG, Pendapatan Mencengangkan, Sistem Rapel Menguntungkan?

  • Bagikan
SPPG MBG Lampung Barat
Menu MBG yang disalurkan SPPG Pasar Liwa Balik Bukit Lampung Barat

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Kepala Kordinator Wilayah (Korwil) SPPI Lampung Barat, Provinsi Lampung, sebagai perpanjang tangan Badan Bergizi Nasional (BGN), Septa Aris Munandar menekankan setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) harus transparan akan informasi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola.

Hal itu, menyikapi sorotan soal keluhan wali murid penerima manfaat (PM) di Lampung Barat yang mempertanyakan baik itu angka kecukupan gizi (AKG) dan harga satuan dari menu MBG.

Korwil SPPI Lampung Barat, Septa Aris Munandar saat dihubungi melalui sambungan telepon Whats App, Selasa, 10 Maret 2026, mengatakan pihaknya sangat terbuka akan informasi MBG yang memang menjadi program skala nasional itu.

“Kami sangat terbuka. Siapapun dapat mendapatkan informasi MBG dan juga menjadi kewajiban kami sebagai pihak perpanjangan tangan untuk mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat untuk selalu terbuka sebagai bentuk ke transparansi,” katanya.

Septa mengatakan selama ini banyak dijumpai akan keluhan dari wali murid mengenai perkiraan ketidak sesuaian antara menu MBG dan biaya yang memang dianggarkan.

“BGN sendiri sudah mengintruksikan seluruh SPPG untuk secara rutin menyebarluaskan informasi mengenai menu MBG yang disalurkan setiap hari. SPPG diwajibkan menyertakan AKG dan satuan biaya pada menu MBG yang dibagikan. Penyebarluasan juga dilakukan melalui media sosial,” jelasnya.

Anggaran MBG

Dia juga mengungkap anggaran MBG untuk porsi besar dan kecil.
Untuk anggaran porsi kecil sebesar Rp13 ribu rupiah. Sementara untuk porsi besar Rp15 ribu rupiah.

Namun tiap porsi dikurangi untuk biaya operasional dan untuk pemilik dapur Rp5 ribu. Rinciannya, Rp3 ribu untuk operasional, seperti membayar pekerja dan kebutuhan operasional lain. Sementara Rp2 ribu untuk pemilik dapur.

BACA JUGA:  Pemkab Pesibar Terima Hibah Tanah dari Kejari Lambar

Sehingga nominal MBG yang diterima penerima manfaat diangka Rp10 ribu untuk porsi besar dan Rp8 ribu untuk porsi kecil yang berbentuk berupa makanan.

Untuk penerima manfaat di kisaran 3.000 siswa. ”Regulasi yang baru minimal SPPG memiliki penerima manfaat sekitar 3.000,” kata dia.

  • Bagikan