Pemkab Pesibar Terima Hibah Tanah dari Kejari Lambar

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, Agus Istiqlal didampingi Sekkab, N Lingga Kusuma, menghadiri serah terima hibah tanah barang milik negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar), Selasa (13/7/21).

Tampak hadir Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, Didith A Andiana beserta jajar, Staf Ahli Bupati, Asisten dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam Kesempatan itu Bupati Agus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Lambar yang telah menghibahkan barang milik negara kepada Pemkab Pesibar untuk pembangunan Masjid Agung.

“Semoga dengan pembangunan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, serta membentuk rasa persatuan dan kesatuan, mudahan mudahan kita saling memahami tujuan hibah tanah tersebut dan menggunakannya sebaik mungkin,” ucap Agus.

Sementara Kepala Kejari Lambar, Riyadi, menjelaskan tentang hibah barang milik negara tersebut untuk dipergunakan sebaik mungkin serta bermanfaat.

“Yang perlu dipahami hibah yang berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 1.468 meter persegi dan bidang tanah seluas sekitar 669 meter persegi berikut diatasnya bangunan gedung kantor dengan luas sekitar 300 meter persegi dan bangunan berikut dengan sertipikatnya, atas nama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), Christian, untuk pembangunan masjid agung yang berada di depan kantor Sekretariat Pemkab Pesibar,” paparnya.

Dalam Kesempatan yang sama Kepala KPKNL Bandar Lampung, Didith A Andiana menjelaskan KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor. 170/PNK.01/2012 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJKN, KPKNL Bandar Lampung mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang pada wilayah kerja Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Lambar, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, dan Pesibar.

BACA JUGA:  1 Anggota Brimob Polda Lampung Meninggal dalam Kontak Senjata di Papua, 2 Lainnya Terluka

“Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Juga merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik. Pengelolaan aset negara tersebut tidak hanya berupa proses administratif semata, tetapi juga harus dipikirkan bagaimana cara meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset tersebut,” jelas Didith.

Diketahui, nomenklatur korps adhiyaksa itu di Lambar sejak 2015 tak lagi Kejari Liwa tetapi Kejari Lambar.

(ers/WII)

  • Bagikan