Pemkab Pesibar Terima Hibah Tanah dari Kejari Lambar

  • Bagikan

Dalam Kesempatan yang sama Kepala KPKNL Bandar Lampung, Didith A Andiana menjelaskan KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor. 170/PNK.01/2012 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJKN, KPKNL Bandar Lampung mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang pada wilayah kerja Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Lambar, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, dan Pesibar.

“Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Juga merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik. Pengelolaan aset negara tersebut tidak hanya berupa proses administratif semata, tetapi juga harus dipikirkan bagaimana cara meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset tersebut,” jelas Didith.

Diketahui, nomenklatur korps adhiyaksa itu di Lambar sejak 2015 tak lagi Kejari Liwa tetapi Kejari Lambar.

(ers/WII)

BACA JUGA:  Safari Ramadhan di Pemangku Sunur, Parosil Serahkan Sejumlah Bantuan
  • Bagikan