Lima Pjs Bupati dan Satu Plt Bupati Dilantik Gubernur Arinal

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Gubernur Lampung Arinal Djunai Resmi melantik lima Pejabat Sementara (Pjs) bupati dan satu Pelaksana Tugas (Plt) bupati di 6 daerah di Provinsi Lampung yang menggelar pilkada serentak 9 Desember 2020.

Hal tersebut sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2910 Tahun 2020, Nomor 131.18-2915 Tahun 2020, 131.18-2916 Tahun 2020, 131.18-2917 Tahun 2020, 131.18-2964 Tahun 2020 tentang penunjukan pejabat sementara bupati Waykanan, Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

Arinal Djunaidi mengatakan, seluruh Pjs dan Plt bupati yang ditunjuk tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk merugikan atau menguntungkan pasangan calon di Pilkada Serentak 2020.

“Jadi Pjs dan Plt tidak boleh menggunakan kekuasaan yang berujung. Saya tidak main-main jangan sampai ada saya tidak toleransi,” ungkap Arinal Djunaidi saat melantik Pjs dan Plt Bupati di Balai Keratun Pemprov Lampung, Sabtu (26/9).

Arinal mengatakan, pemerintah akan menindak tegas jika kepala daerah yang mengarahkan jajaranya untuk merugikan atau menguntungkan pasangan calon.

“Akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Arinal Djunaidi.

Adapun kelima Pjs yang dilantik yakni

BACA JUGA:  Pemkab Pesibar Gelar Upacara HUT RI 76 di Labuhanjukung
  • Bagikan