Suntan Farifki Soroti Pemberian Gelar Adat Kepada Cabup Nasir

  • Bagikan

WAYLIMA, WAKTUINDONESIA – Dengan beredarnya Surat Pernyataan penolakan pemberian gelar adat kepada M. Nasir Paslon nomor urut 01 dari 10 punyimbang Kebandakhan Makhga Waylima IV. Suntan Junjungan Makhga, Farifki Zulkarnain turut menyoroti dan mengingatkan masyarakat adat agar tidak sembarangan memberikan gelar adat.

Legalitas masyarakat adat atau majelis adat harus sesuai dengan peraturan adat agar pemberian gelar adat menjadi sah dan dapat dipertanggungjawabkan,

Terkait dinobatkan M. Nasir sebagai bagian keluarga besar adat Saibatin Bandakh Makhga IV Waylima Buay Khandau Selimau di Lamban balak Kekhatun kebandakhan makhga Waylima IV dengan Gelar/ Adok Dalom Cahya Makhga.

Menurut Farifki mantan Anggota Dewan Kabupaten Pesawaran yang juga Pemuka Adat Marga Waylima mengatakan, seharusnya pemberian gelar itu harus di musyawarahkan terlebih dahulu dengan Makhga Selimau disetuju atau tidak.

“Sudah selayaknya dimusyawarahkan dulu sama makhga selimau setuju atau tidaknya. Baru dikabarkan dengan punyimbang yang lainnya dengan acara sakral. Dan juga harus mengundang makhga-makhga seperti Makhga badak, Makhga putih, Makhga Sepekhtiwi, seperti ini baru benar,” ucap Suntan, Sabtu (17/10)

Lanjut Suntan, cara pemberian gelar tidak hanya memotong kerbau, Sakralnya adalah pemberian Katil kepada Punyimbang Selimau.

BACA JUGA:  Bapaslon Tony - Antoni Resmi Daftar Ke KPU Dikawal Ribuan Elemen Masyarakat
  • Bagikan