Partai Gelora Indonesia Resmi dapat SK Menkumham

  • Bagikan

Jakarta – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), resmi mengantongi badan hukum sebagai partai politik, dari Kemenkumham. Setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual, Partai Gelombang Rakyat Indonesia pada Selasa, (19/5/2020) kemarin, telah mendapatkan SK Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangan persnya.

“Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly, bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya,” ungkap Mahfuz.

BACA JUGA:  949 Pendaftar CPNS di Lambar Bakal Gigit Jari, Peluang Terbuka di 2 Formasi PPPK
  • Bagikan