Lesty Putri Utami Soroti Tingginya Angka Pernikahan Dini di Lampung

  • Bagikan

SIDOMULYO — Sekitar 80 persen pernikahan usia dini memperburuk perekonomian keluarga, putus sekolah, dan meningkatkan kematian ibu melahirkan.

Sepanjang tahun 2020, pernikahan anak di bawah umur atau usia dini di Provinsi Lampung, menurut catatan Pengadilan Agama, tercatat ada 253 pernikahan.

Hal ini diungkap Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan Lesty Putri Utami saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga di Balai Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Sabtu (13-6-2020).

Sosialisasi yang dihadiri aparat desa, Pengurus Anak Ranting PDI Perjuangan Sidowalyo, juga menghadirkan narasumber Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani.

Lesty menjelaskan pernikahan dini yang terjadi pada keluarga kurang mampu bisa memperburuk perekonomian keluarga.

“Bahkan ada kecenderungan menambah beban serta mewariskan kemiskinan keluarga,” kata Lesty.

Dampak lainnya, perkawinan anak di bawah umur mengakibatkan putus sekolah.

“Hanya sedikit anak di bawah umur yang melanjutkan sekolah setelah menikah,” katanya.

Karena itu, Lesty mengajak masyarakat memberikan perhatian terhadap masalah ini.

Dengan memberdayakan anak perempuan diharapkan bisa mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Ini 6 Nama Unggul Sementara di 6 Pilratin di Pesibar
  • Bagikan