Lesty Putri Utami Soroti Tingginya Angka Pernikahan Dini di Lampung

  • Bagikan

SIDOMULYO — Sekitar 80 persen pernikahan usia dini memperburuk perekonomian keluarga, putus sekolah, dan meningkatkan kematian ibu melahirkan.

Sepanjang tahun 2020, pernikahan anak di bawah umur atau usia dini di Provinsi Lampung, menurut catatan Pengadilan Agama, tercatat ada 253 pernikahan.

Hal ini diungkap Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan Lesty Putri Utami saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga di Balai Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Sabtu (13-6-2020).

Sosialisasi yang dihadiri aparat desa, Pengurus Anak Ranting PDI Perjuangan Sidowalyo, juga menghadirkan narasumber Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani.

Lesty menjelaskan pernikahan dini yang terjadi pada keluarga kurang mampu bisa memperburuk perekonomian keluarga.

“Bahkan ada kecenderungan menambah beban serta mewariskan kemiskinan keluarga,” kata Lesty.

Dampak lainnya, perkawinan anak di bawah umur mengakibatkan putus sekolah.

“Hanya sedikit anak di bawah umur yang melanjutkan sekolah setelah menikah,” katanya.

Karena itu, Lesty mengajak masyarakat memberikan perhatian terhadap masalah ini.

Dengan memberdayakan anak perempuan diharapkan bisa mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur.

Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani
menambahkan program pemberdayaan anak perempuan akan memberikan hasil optimal dengan melibatkan ayah, saudara laki-laki, dan suami. “Tidak hanya perempuan,”.

Program pemberdayaan tersebut meliputi ekonomi keluarga, advokasi, pendidikan dan penelitian tentang pernikahan dini, serta kampanye pemberdayaan dan partisipasi anak perempuan.

Perkawinan pada usia anak merupakan masalah serius karena mengandung berbagai risiko, seperti kesehatan, psikologi, dan sosiologi.

Usia pernikahan yang wajar menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

BACA JUGA:  Bawaslu Kaji Penyebab Dugaan Intimidasi Tim Paslon 1 kepada Pawascam Bengkunat

Menurut Sely, resiko pernikanan anak di bawah usia tersebut dinilai sebagai pernikahan tidak wajar.

“Anak usia dini belum matang, organ intim dan reproduksi sedang berkembang serta mental yang masih belum stabil,” tambahnya.

Sely juga mengatakan, salah satu upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia adalah mencegah terjadinya perkawinan usia dini.

Karena itu, perlu menunda pernikahan dini sampai umur, biologis, dan, mental menjadi dewasa, serta kemampuan finansial yang memadai.

“Perkawinan usia anak tidak memberikan dampak positif pada siapapun dan hanya menambah beban sosial dan ekonomi bagi keluarga, dan bagi bangsa,” ujarnya.(*)

285 viewers
  • Bagikan