Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani
menambahkan program pemberdayaan anak perempuan akan memberikan hasil optimal dengan melibatkan ayah, saudara laki-laki, dan suami. “Tidak hanya perempuan,”.
Program pemberdayaan tersebut meliputi ekonomi keluarga, advokasi, pendidikan dan penelitian tentang pernikahan dini, serta kampanye pemberdayaan dan partisipasi anak perempuan.
Perkawinan pada usia anak merupakan masalah serius karena mengandung berbagai risiko, seperti kesehatan, psikologi, dan sosiologi.
Usia pernikahan yang wajar menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
Menurut Sely, resiko pernikanan anak di bawah usia tersebut dinilai sebagai pernikahan tidak wajar.
“Anak usia dini belum matang, organ intim dan reproduksi sedang berkembang serta mental yang masih belum stabil,” tambahnya.
Sely juga mengatakan, salah satu upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia adalah mencegah terjadinya perkawinan usia dini.
Karena itu, perlu menunda pernikahan dini sampai umur, biologis, dan, mental menjadi dewasa, serta kemampuan finansial yang memadai.
“Perkawinan usia anak tidak memberikan dampak positif pada siapapun dan hanya menambah beban sosial dan ekonomi bagi keluarga, dan bagi bangsa,” ujarnya.(*)





