Personelnya pun bergerak menuju TKP yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 22.30 WIB petugas mengamankan HG dan dilakukan menggeledah rumahnya.
“Dari penggeledahan ini ditemukan barang bukti 1amp narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat setelah ditimbang dengan berat brutto 1,01 gram yang ditemukan diatas lemari, satu unit handphon warna putih ditemukan di atas lantai rumah HG. Kini HG menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo,” ujar Ras Maju Tarigan.
Laporan: Rekro G Tarigan, Karo





