LIWA, WII – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Barat (Lambar) menyebut biaya pemulasaraan jenazah Covid-19 di kabupaten itu tak jauh berbeda dari standar APBN, Selasa (23/6).
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien Covid-19, termasuk penggantian biaya pemulasaraan jenazah Covid-19.
Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020 yang terdiri atas tujuh item.
Rinciannya, pemulasaraan jenazah Rp550 ribu; kantong jenazah Rp100 ribu; peti jenazah Rp1,750 juta; plastik erat Rp260 ribu; desinfektan jenazah Rp100 ribu; transport mobil jenazah Rp500 ribu; dan desinfektan mobil jenazah Rp100 ribu
Total tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya Rp 3,36 juta.
“Itu untuk anggaran APBN dinda. Gak jauh-jauh amat punya kita dinda,” ujarnya tanpa menyebut angka, saat disinggung terkait biaya pemulasaraan jenazah Covid-19 di Lambar via WhatsApp.
(esa/bbs/wii)