LIWA, WII – Pemerintah menunda pemberangkatan ibadah haji 1441 Hijriah atau tahun 2020 gegara pandemi Covid-19.
Nah, di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tercatat 608 calon jemaah haji (CJH) kena dampak krisis kesehan glibal itu, pelaksanaan ibadah haji ke tanah suci pada tahun ini tertunda.
Dari angka diatas, diketahui satu CJH telah menarik kembali biaya pelunasan hajinya.
Menanggapi itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Lambar , Kailani, Selasa (23/06/20) memastikan, CJH yang batal diberangkatkan ke tanah suci pada tahun ini otomatis masuk kouta keberangkatan haji tahun depan. Meski demikian, CJH juga dipersilahkan bila ingin menarik kembali biaya pelunasan hajinya.
Dikatakannya, penarikan biaya haji dapat diurus dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama setempat dengan membawa syarat seperti bukti pembayaran pelunasan biaya haji.
“Sejauh ini baru satu CJH yang mengusulkan penarikan biaya haji. Seorang wanita asal Kecamatan Lumbok Seminung,” katanya.
Meski telah menarik biaya pelunasan, lanjut dia, tidak berpengaruh terhadap daftar pemberangkatan haji dirinya. Dimana, yang bersangkutan tetap masuk daftar keberangkatan haji 1442 hijriah atau tahun 2021.
(swi/esa/wii)