Dikatakannya, penarikan biaya haji dapat diurus dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama setempat dengan membawa syarat seperti bukti pembayaran pelunasan biaya haji.
“Sejauh ini baru satu CJH yang mengusulkan penarikan biaya haji. Seorang wanita asal Kecamatan Lumbok Seminung,” katanya.
Meski telah menarik biaya pelunasan, lanjut dia, tidak berpengaruh terhadap daftar pemberangkatan haji dirinya. Dimana, yang bersangkutan tetap masuk daftar keberangkatan haji 1442 hijriah atau tahun 2021.
(swi/esa/wii)





