Menurut Kasat Sastrawan kejadian bermula Senin (15/6) sekira pukul 09.00 WIB di Kecamatan Tigabinanga.
“FP melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu terhadap korban dan melakukan pencabulan dan persetubuhan,” ujarnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju dress lengan pendek berwarna putih dan biru. Usai diamankan FP langsung diperiksa di ruang Unit UPPA Polres Karo dan selanjutnya dilakukan penahanan sembari menunggu proses pelimpahan berkasnya ke JPU,” tutur Sastrawan Tarigan.
(rek/wii)





