Karena Kenikmatan Sesaat Pemuda 20 Tahun Nginap di Hotel Prodeo

  • Bagikan

KARO, WII– FP alias PF (20) tidak berkutik dan pasrah saat Opsnal Polres Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) menggelandangnya 19 Juni lalu.

Warga Kecamatan Tigabinanga itu dicokok atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 446 / VI / 2020 / SU / RES T.KARO tanggal 18 Juni 2020 atas nama pelapor, Puj (43) warga Kecamatan Tigabinanga.

Tak pelak, FP pun terpaksa menginap hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, kepada wartawan mengatakan, Selasa (23/6) malam, membenarkan penangkapan atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 Ayat (1 )dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menjadi Undang-Undang,” sebutnya.

BACA JUGA:  Dendi Akui Pesawaran Jadi Tempat Strategis Transaksi Narkoba
  • Bagikan