BANDARLAMPUNG, WII – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syari’ah UIN Raden Intan Lampung, Ryki Setiawan mendesak dan mendukung agar pemerintah membatalkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Rabu (24/6).
Ryki mengatakan, bahwa RUU HIP ini berpotensi menurunkan derajat Pancasila sebagai Ideologi negara, yang menjadi “Bintang Pemandu” sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
“Jadi begini, kita masyarakat Indonesia sudah mengatahui bahwa Ideologi Pancasila merupakan hasil dari ikhtiar para sesepuh pendiri bangsa Indonesia, dalam sistem ketatanegaraan ini dinilai akan terjadi ketumpangtindihan, sebab ideologi Pancasila merupakan landasan dalam pembuatan konstitusi UUD 1945,” kata dia.
“Pancasila dan UUD 1945 diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Namun berkat RUU HIP ideologi Pancasila turun derajat, karena akan berubah menjadi Undang-undang yang mengatur Pancasila,” tambahnya.
Menurut Ryki, bahwa RUU HIP tersebut berpotensi memeras kelima sila, yang seharusnya lima sila menjadi tiga sila.
“Yang menjadi persoalan pihak-pihak yang menolak dari RUU HIP, salah satu yang utama adalah Pasal 7 Ayat (2), menjelaskan bahwa ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu “sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”. Kemudian, “Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong,” bunyi Pasal 7 Ayat (3),” jelas Ryki.
“Ide Eka sila selain digelorakan oleh soerkarno dalam pidatonya pada tgl 1 Juni 1945 namun juga kerap digelorakan kembali oleh PKI pada tahun 1955 sebagai dasar utama negara. “Gotong royong” dalam Ekasila dimaknai PKI setara dengan semboyan “Sama Rata, Sama Rasa”. Sakirman, wakil dari PKI sekaligus wakil ketua Konstituante menyuarakan sikap partainya bahwa “gotong royong” sudah cukup sebagai dasar negara dengan mengesampingkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, Maka dari itu RUU HIP ini diduga ada unsur untuk merubah ideologi Pancasila agar mengembalikan lagi ajaran komunis di Indonesia,” paparnya.
Ryki juga mengatakan, RUU HIP ini juga tidak ada landasan sesuai dengan hirarkinya, oleh sebab itu, maka banyak yang menduga bahwa RUU HIP tersebut dapat mengubah Pancasila serta membangkitkan lagi ajaran komunis.
“Dalam urutan perundang-undangan Indonesia merujuk dalam pasal 7 ayat 1 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menjelaskan bahwa, Ketetapan MPR itu diatas Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Artinya sudah seharusnya TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dicantumkan di dalam konsideran untuk dijadikan landasan yang menjadi pijakan dalam pembuatan RUU HIP ini,” ungkap Ketua Umum HMI Syari’ah.
Ia pun melanjutkan, bahwa sejak awal berdirinya HMI pada tahun 1947 tetap konsisten mendukung Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia.
“Kader HMI Komisariat Syari’ah UIN Raden Intan Lampung dengan tegas saya katakan kami siap mengawal Pancasila sebagai Ideologi NKRI, Pancasila Harga Mati,” tegasnya.
Diakhir wawancara ia kembali menyampaikan niat baik mereka, bahwa mereka mendesak dan mendorong pemerintah agar RUU HIP ini dibatalkan dan dihilangkan.
“Kami menyatakan dengan tegas dan penuh kesadaran bahwa kami mendukung untuk RUU HIP ini harus dibatalkan dan dihilangkan, sebelum terjadinya konflik ideologi, sosial, politik dan sebagainya,” pungkasnya.