Sebelum Dikirim ke Rutan, Kejari Karo Rapid Tes Tahanan Titipan

  • Bagikan

KARO, WII-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara (Sumut) rapid test 20 tahanan yang dititipkan di sel tahanan Polres Tanah Karo, Rabu (24/6).

Ini guna memastikan kesehatan tahanan sebelum dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe lantaran sel tahanan mapolres over kapasitas.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Firmansyah Siregar, rapid test dilakukan atas perintah Kemenkumham RI.

“Bagi tahanan yang akan dikirim ke rutan harus terlebih dahulu di cek kesehatannya,” terangnya saat ditemui di Mapolres Tanah Karo.

Hasilnya? “Non reaktif,” ujarnya.

“Pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkelanjutan, dan bertahap,” jelasnya.

Dikatakan, rapid test cukup penting dikarenakan Rutan merupakan tempat berkumpulnya massa yang memungkinkan tingkat penyebaran Covid 19 yang sangat tinggi.

“Ini langkah kita untuk menghambat bahkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti mengatakan, seluruh tahanan baru akan diisolasi selama 14 hari, sebelum digabung dengan tahanan lain.

“Dari informasi yang kita dapat ada sekitar 180 tahanan lagi yang akan dikirim, dan itu nantinya bertahap. Dan kita sudah sediakan satu ruangan khusus itu untuk 20 tahanan,” ungkapnya.

“Besok Kamis (25/6) pukul 10.00 WIB pegawai dan binaan Rutan Kelas IIB juga akan dirapid test,” tutup Sabgapta.

(rek/wii)

BACA JUGA:  Masuk Zona Kuning, Bupati Saply Bakal Tutup RSBC, Ini Penjelasan Diskes
  • Bagikan