“Pada saat ditangkap, setelah itu dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan ditemukan sembilan batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 30 cm s/d 100 cm di sebuah ladang didekat gubuk tempat terjadinya penangkapan,” kata dia.
“Dimana setelah dilakukan introgasi, terduga tersangka menerangkan bahwa benar dirinya yang menanam narkotika jenis ganja tersebut,” lanjutnya.
Untuk saat ini, pelaku berserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bersama dengan pelaku juga turut diamankan satu botol plastik cairan berwarna hitam yang diduga sebagai pupuk serta satu unit handphone merek Mito warna putih. (rek/WII)





