KARO, WII – Satreskoba Polres Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pelaku yang bernama Andik Harianto (35) berhasil diamankan pada Rabu (24/6) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tersebut diamankan bersama dengan beberapa paket ganja dan juga tanaman ganja di dalam sebuah gubuk perladangan cekdam.
“Pelaku kita amankan tadi pagi sekitar pukul 07.00 wib di areal perladangan bersama dengan dua paket plastik bening berisi ganja kering yang meliputi ranting, daun dan biji dengan berat 2,64 gram,” kata Kasatnarkoba Polres Tanah Karo, AKP. Ras Maju Tarigan, Rabu (24/6).
AKP. Ras Maju melanjutkan, setelah digeledah, pihak kepolisian menemukan sembilan batang ganja dengan ketinggian 30 hingga 100 cm.
“Pada saat ditangkap, setelah itu dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan ditemukan sembilan batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 30 cm s/d 100 cm di sebuah ladang didekat gubuk tempat terjadinya penangkapan,” kata dia.
“Dimana setelah dilakukan introgasi, terduga tersangka menerangkan bahwa benar dirinya yang menanam narkotika jenis ganja tersebut,” lanjutnya.
Untuk saat ini, pelaku berserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bersama dengan pelaku juga turut diamankan satu botol plastik cairan berwarna hitam yang diduga sebagai pupuk serta satu unit handphone merek Mito warna putih. (rek/WII)