Terendus di Kedai Tuak, Terduga Pencabulan Gadis Belia Pasrah

  • Bagikan

Ilustrasi korban pencabulan (istimewa)

KARO, WII-RMT (17) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) di salah satu kedai tuak di Kecamatan Kabanjahe, Kamis (2/7/2020) sore.

RMT diciduk atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, EB (15), sesuai laporan polisi Nomor : LP/433/VI/2020/SU/RES T. KARO, tanggal 13 Juni 2020.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Satrawan Tarigan, Sabtu (4/7), perbuatan cabul itu diduga dilakukan RMT di kawasan salah satu perumahan di Kecamatan Kabanjahe pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Keberadaan RMT terhembus polisi Kamis (2/7) pukul 14.30 WIB berada di Kabanjahe. Petugas bergerak dan menangkap RMT.

“Selanjutnya anggota Opsnal mengabari orang tua RMT, IbS. Menjelaskan kasus yang menjerat anaknya dan menunjukkan surat perintah penangkapan,” kata Kasat Satrawan melalui aplikasi WhatsApp.

“Kini RMT menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo,” pungkasnya.

(rek/esa/wii)

BACA JUGA:  Warga Situnggaling Geger, Pelajar 15 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung
  • Bagikan