Mereka diciduk berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp483 ribu, piring keramik warna putih, mata dadu bertuliskan angka tiga buah, satu buah penutup dadu berlakban warna hitam list merah, satu jam dinding, satu buah magnet dan satu buah lapak dadu bertuliskan angka-angka.
“Kini ketiganya dan barang bukti berada di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.
(rek/wii)





