“Ancaman bagi ketiga pelanggaran yang dimaksud sama-sama mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” kata dia.
Sedangkan, satu pelanggaran lain yang mungkin terjadi bagi penyelenggara pemilihan tergabung dalam pasal 185A ayat (1) yang juga menjelaskan pelanggaran bagi bakal calon dan timnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 185A ayat (1).
“Bakal calon dan timnya mendapatkan ancaman pidana yang sama dengan hal di atas apabila dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan. Diteruskan pada Pasal 185A ayat (2) apabila pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan, dapat dipidana dengan pidana yang sama dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimum,” papar Yahnu.
Selain itu, ia juga menekankan tentang netralitas ASN dalam Pemilihan. Bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik seperti tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 Tentang ASN, ujarnya.
Ia pun berharap agar jajaran panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan mampu untuk mengawasi verifikasi faktual yang dilakukan PPS dengan optimal berdasarkan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (*/WII)





