Rakor Daring Persiapan Verifikasi Faktual, Bawaslu Bandar Lampung Warning 4 Pelanggaran Yang Rentan Terjadi

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WII – Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Kordinasi bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) kecamatan yang ada di kota setempat. Rakor tersebut, dilakukan dalam rangka persiapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, Kamis (25/6).

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu dalam rapat tersebut menjelaskan kepada jajaran panwaslu kecamatan, setidaknya ada empat bentuk pelanggaran bagi penyelenggara pemilihan.

Pertama, kata Yahnu, dalam Pasal 185B yakni dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan perorangan.

Kedua, lanjut dia dalam pasal 186 ayat (1) yakni dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dan ketiga pada pasal 186 ayat (2) yakni dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan.

Yahnu mengungkapkan terdapat pasal yang dapat disangkakan kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:  PDIP Provinsi Lampung Ingatkan Sanksi Bagi Kader yang Tak Ikut Arahan
  • Bagikan