Ia juga mengungkapkan, sebelumnya dirinya dan juga penasehat hukumnya terlebih dahulu telah memberikan dua kali somasi kepada Bank Lampung. Hanya saja, somasi yang dilayangkan tersebut tidak mendapatkan jawaban sama sekali.
“Saya sudah dua kali kasih somasi, pertama pada tanggal 9 Juni 2020, kedua tanggal 23 Juni (2020-red) tapi saya sama sekali tidak mendapatkan jawaban atas somasi saya, akhirnya ya sudah kami putuskan untuk segera membuat laporan secara resmi,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Hipni Idris berhasil memenangkan Kasasi Mahkamah Agung, atas perkara tipikor yang dituduhkan kepadanya. Kasasi tersebut dikabulkan setelah adanya perlawanan secara hukum dari dirinya pasca ditetapkan bersalah oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Berdasarkan kasasi tersebut, Hipni secara sah terbukti tidak bersalah atas segala tuntutan yang sebelumnya disangkakan kepadanya. Berdasarkan hasil itu juga, Hipni merasa telah dirugikan secara meteril dan juga immaterial sehingga menuntut ganti rugi kepada PT. BPD Bank Lampung. (De/WII)





