Somasi Tak Digubris, Hipni Idris Bakal Laporkan Bank Lampung

  • Bagikan

Foto: Hipni Idris (dok. pribadi)

GEDONGTATAAN, WII – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Hipni Idris, berencana akan melaporkan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan juga Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

Hal tersebut menyusul setelah tidak digubrisnya somasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh dirinya kepada Bank Lampung atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh bank milik pemerintah daerah tersebut.

“Ya saya sudah berkoordinasi dengan penasehat hukum saya, kami sudah putuskan besok perkara ini akan secara resmi saya laporkan ke pihak berwajib,” kata Hipni melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (30/6).

Ia mengatakan ada beberapa persoalan yang nantinya akan menjadi pokok laporan kepada Polda Lampung dan juga Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang. Permasalah tersebut terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bank Lampung ketika melaporkan dirinya atas dugaan tipikor uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada saat dirinya masih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran pada 2017 silam.

“Pidananya akan saya laporkan ke Polda Lampung, perdatanya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tentang pendapat dan kesaksian palsu dari karyawan dan pimpinan Bank Lampung ketika menjadi saksi di persidangan terkait perkara tipikor saya,” jelas Hipni.

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya dirinya dan juga penasehat hukumnya terlebih dahulu telah memberikan dua kali somasi kepada Bank Lampung. Hanya saja, somasi yang dilayangkan tersebut tidak mendapatkan jawaban sama sekali.

“Saya sudah dua kali kasih somasi, pertama pada tanggal 9 Juni 2020, kedua tanggal 23 Juni (2020-red) tapi saya sama sekali tidak mendapatkan jawaban atas somasi saya, akhirnya ya sudah kami putuskan untuk segera membuat laporan secara resmi,” kata dia.

BACA JUGA:  Update Corona di Karo, Ini Data Terkonfirmasi, Kontak Erat, Suspek hingga Probable

Diketahui sebelumnya, Hipni Idris berhasil memenangkan Kasasi Mahkamah Agung, atas perkara tipikor yang dituduhkan kepadanya. Kasasi tersebut dikabulkan setelah adanya perlawanan secara hukum dari dirinya pasca ditetapkan bersalah oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Berdasarkan kasasi tersebut, Hipni secara sah terbukti tidak bersalah atas segala tuntutan yang sebelumnya disangkakan kepadanya. Berdasarkan hasil itu juga, Hipni merasa telah dirugikan secara meteril dan juga immaterial sehingga menuntut ganti rugi kepada PT. BPD Bank Lampung. (De/WII)

  • Bagikan