Somasi Tak Digubris, Hipni Idris Bakal Laporkan Bank Lampung

  • Bagikan

Foto: Hipni Idris (dok. pribadi)

GEDONGTATAAN, WII – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Hipni Idris, berencana akan melaporkan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan juga Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

Hal tersebut menyusul setelah tidak digubrisnya somasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh dirinya kepada Bank Lampung atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh bank milik pemerintah daerah tersebut.

“Ya saya sudah berkoordinasi dengan penasehat hukum saya, kami sudah putuskan besok perkara ini akan secara resmi saya laporkan ke pihak berwajib,” kata Hipni melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (30/6).

Ia mengatakan ada beberapa persoalan yang nantinya akan menjadi pokok laporan kepada Polda Lampung dan juga Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang. Permasalah tersebut terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bank Lampung ketika melaporkan dirinya atas dugaan tipikor uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada saat dirinya masih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran pada 2017 silam.

“Pidananya akan saya laporkan ke Polda Lampung, perdatanya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tentang pendapat dan kesaksian palsu dari karyawan dan pimpinan Bank Lampung ketika menjadi saksi di persidangan terkait perkara tipikor saya,” jelas Hipni.

BACA JUGA:  2 Kantor UPTD di Waykanan Disebut bak Rumah Hantu
  • Bagikan