Tekab 308 Polsek Kedondong Bekuk Pelaku Curas, Ini Kronologisnya

  • Bagikan

KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Pelaku kejahatan begal kembali berulah, kejahatan memang tak kenal waktu dan tempat, bahkan berbagai modus pun kerap dilakukan guna mengelabuhi korban.

Terbaru, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Kedondong berhasil membekuk tersangka pelaku begal berinisial IB (23), warga Desa Wayharong, Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Kedondong AKP. Amin Rusbahadi mengungkap modus operandi aksi begal tersebut dengan cara mengelabui korban dan pura-pura mengojek.

“Korban adalah M. Saleh berusia 67 Tahun yang berprofesi sebagai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) warga Kecamatan Waylima,” ungkap Amin, Minggu (8/11).

Menurutnya, setelah pelaku menumpang pada kendaraan sepeda motor korban, saat melewati perkebunan yang sepi, tersangka membekap korban dan menodongkan sebilah pisau.

“Lalu tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih,” tambahnya

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Kedondong, Bripka Andhika Ramadhona itu berlangsung pada Sabtu (7/11) pukul 21.00 WIB.

Atas aksi begal tersebut, tersangka diamankan di Mapolsek Kedondong berikut barang bukti berupa: satu unit motor Honda Beat BE 4062 RR, satu bilah senjata tajam serta dompet berisi identitas dan surat kendaraan korban.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai ancaman dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Rob/Apr/WII)

BACA JUGA:  Warga Situnggaling Geger, Pelajar 15 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung
  • Bagikan