Tekab 308 Polsek Kedondong Bekuk Pelaku Curas, Ini Kronologisnya

  • Bagikan

“Lalu tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih,” tambahnya

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Kedondong, Bripka Andhika Ramadhona itu berlangsung pada Sabtu (7/11) pukul 21.00 WIB.

Atas aksi begal tersebut, tersangka diamankan di Mapolsek Kedondong berikut barang bukti berupa: satu unit motor Honda Beat BE 4062 RR, satu bilah senjata tajam serta dompet berisi identitas dan surat kendaraan korban.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai ancaman dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Rob/Apr/WII)

BACA JUGA:  Cikon Harkamtibmas Dan Bansos, Polres Pesawaran Gelar Patroli Skala Besar
  • Bagikan