Sering Bawa Sabu, Warga Desa Cipadang Diringkus Polisi

  • Bagikan

Gedongtataan, Waktuindonesia – AF (26) tersangka penyalahgunaan narkoba, warga Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran tak berkutik saat diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran.

Penangkapan tersebut pada Senin (2/8/2021) sekira pukul 17:00 WIB, dipinggir jalan Desa Gedong Dalom Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba.

“Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan pencegatan dan penangkapan,” katanya, Selasa (3/8/2021).

Dia menerangkan, hasil dari penggeledahan terhadap tersangka didapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Dihelat di 8 Spot, Vaksinasi Polisi Pringsewu Lampaui Target
  • Bagikan