36 Ribu Lebih BST Kemensos Disalurkan Melalui Kantor Pos Kabanjahe Untuk Tiga Kabupaten di Sumatera Utara

  • Bagikan

KARO, WII – Sebanyak 36 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di tiga kabupaten, di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap ketiga, dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemberian bantuan kepada KPM tersebut disalurkan langsung melalui PT. Kantor Pos Cabang Kabanjahe.

Kepala Cabang Kantor Pos Kabanjahe, Agus Tambunan mengatakan kepada wartawan, bahwa pihaknya menyalurkan langsung bantuan tersebut untuk tiga kabupaten di Provinsi Sumatera Utara. Ketiga kabupaten tersebut antara lain, Kabupaten Dairi, Karo dan juga Pak Pak Barat.

“Tiga kabupaten yang kami bagikan, totalnya ada sebanyak 36.323 KPM, dengan rincian, Karo 16.253, Dairi 16.069 dan Pak Pak Barat 4001,” jelas dia.

Dikatakan dia, jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahap pertama, yang sebelumnya sebanyak 40.236 KPM. Hal tersebut menyusul setelah dilakukan verifikasi oleh masing masing kepala desa di daerah masing-masing untuk mendapatkan data penerima KPM terbaru.

“Ya kan ada verifikasi yang baru, untuk melihat perkembangan yang baru, kan ada yang meninggal, ada juga data ganda, serta masih ada KPM yang mendapatkan PKH,” jelas dia.

“Makanya setelah verivikasi itu, sebanyak 713 bantuan untuk KPM diretur atau dikembalikan ke Kemensos,” tambahnya.

Agus mengatakan, dalam penyalurannya, pihaknya telah menentukan jadwal pengambilan bagi masing-masing daerah. Ia menghimbau agar setiap KPM yang hendak mendatangi Kantor Pos Kabanjahe untuk mengambil bantuan tersebut untuk dapat mengedepankan protokol kesehatan.

“Penerima BST agar segera mengambilnya ke kantor pos sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dan tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat kepada warga penerima BST,” tutupnya.

Diketahui, penyaluran BST itu sendiri sudah dimulai sejak Senin (6/7) kemarin dan akan berlangsung hingga (15/7). (rek/WII)

BACA JUGA:  BPNT Diduga Jadi Bancakan TKSK, Supplier dan Oknum Dinsos
  • Bagikan