LPA Tubaba : Kutuk Keras Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur

  • Bagikan

“LPA Tubaba mengutuk kejadian tersebut dan sekarang korban dalam posisi pendampingan LPA untuk proses trauma healing selama 6 bulan, yang rencananya hari kamis akan kami bawa ke psikologi di Bandarlampung,” papar Ari Tantaka saat diwawancarai WII dikantor LPA Tubaba, Rabu, (8/7).

Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Thn 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“LPA Tubaba sangat mengapresiasi Polres Tubaba dengan cepat merespon dan menindak lanjuti kejadian tersebut dan kami berharap agar pelaku yang di duga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut, agar segera dilimpahkan ke tahapan selanjutnya, dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya ketika semua Unsur-unsur telah terpenuhi,” cetusnya. (wsn/WII)

BACA JUGA:  Peringati Hari Bhayangkara ke-74, Kapolres Tubaba Berikan Penghargaan
  • Bagikan