LPA Tubaba : Kutuk Keras Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur

  • Bagikan

Tulang Bawang Barat, WII – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulang Bawang Barat, mengutuk keras terhadap tindak pidana anak dibawah umur, stop kekerasan terhadap anak.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tubaba, mengutuk keras kejadian yang menimpa korban berinisial SL (15), Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, SL menjadi korban pemerkosaan setelah diberikan obat tidur yang dilakukan oleh RA (20), merupakan warga Pulung Kencana.

Ketua LPA Tubaba Edi Anwar melalui Sekertaris LPA Ari Gunawan Tantaka mengatakan, pendampingan masih dalam proses di Polres Tulang Bawang Barat, pada prinsipnya LPA Tubaba, tidak akan mentoleril terhadap semua tindak pidana anak dibawah umur.

BACA JUGA:  Dana Desa 2021 Prioritas Perbaikan Ekonomi Dampak Corona
  • Bagikan