“LPA Tubaba mengutuk kejadian tersebut dan sekarang korban dalam dampingan LPA untuk proses trauma healing selama enam bulan. Rencana hari Kamis depan akan kami bawa ke psikologi di Bandar Lampung,” paparnya Ari Tantaka saat diwawancarai WII di kantor LPA Tubaba, Rabu (8/7/2020).
Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1/ 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“LPA Tubaba sangat mengapresiasi kinerja Polres Tubaba dengan cepat merespon dan menindak lanjuti kejadian tersebut. Kami berharap agar pelaku yang diduga melakukan tindak pidana petsetubuhan anak di bawah umur tersebut agar segera dilimpahkan ke tahapan selanjutnya. Dihukum yang seberat-beratnya ketika semua unsur-unsur telah terpenuhi,” cetusnya.
(wsn/wii)





