LPA Tubaba Kutuk Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

PANARAGAN,WII- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mengutuk keras terhadap tindak pidana anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial SL (15), Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

SL menjadi korban persetubuhan setelah diberi obat tidur oleh RA (20).

Ketua LPA Tubaba Edi Anwar melalui Sekertaris LPA Ari Gunawan Tantaka mengatakan, pendampingan masih dalam proses di Polres Tulang Bawang Barat.

“Pada prinsipnya LPA Tubaba, tidak akan mentoleril terhadap semua tindak pidana anak di bawah umur.

“LPA Tubaba mengutuk kejadian tersebut dan sekarang korban dalam dampingan LPA untuk proses trauma healing selama enam bulan. Rencana hari Kamis depan akan kami bawa ke psikologi di Bandar Lampung,” paparnya Ari Tantaka saat diwawancarai WII di kantor LPA Tubaba, Rabu (8/7/2020).

Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1/ 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“LPA Tubaba sangat mengapresiasi kinerja Polres Tubaba dengan cepat merespon dan menindak lanjuti kejadian tersebut. Kami berharap agar pelaku yang diduga melakukan tindak pidana petsetubuhan anak di bawah umur tersebut agar segera dilimpahkan ke tahapan selanjutnya. Dihukum yang seberat-beratnya ketika semua unsur-unsur telah terpenuhi,” cetusnya.

(wsn/wii)

BACA JUGA:  Kembali Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan
  • Bagikan