Adapun himbauan yang disampaikan kata Danramil, dalam rangka memasuki masa New Normal agar masyarakat lebih perketat penerapan protokol kesehatan, wajib pakai masker, physical distancing/jaga jarak fisik minimal 1 meter dan rajin cuci tangan dengan sabun guna mencegah penularan virus Covid-19.
“Kegiatan ini dilaksanakan berpedoman pada Perbub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Tatanan Normal Baru Yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
“Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan akan diberikan sanksi mulai teguran lisan, tertulis dan sampai dengan pencabutan ijin usaha,” tambahnya. (De/WII)





