GEDONGTATAAN, WII – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mengatakan pihaknya meminta kedua belah pihak yang bersengketa atas tanah lahan yang menjadi akses masuk di lokasi wisata Pantai Sari Ringgung, untuk dapat menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkab Pesawaran.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa, seusai melakukan pertemuan tertutup bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat dan juga kedua belah pihak yang bersengketa atas lahan tersebut.
“Ya tadi sudah sampaikan, bahwa pemkab memberikan wacana agar masing-masing pihak yang bersengketa itu dapat secara ikhlas menyerahkan tanah tersebut, yang nantinya akan digunakan untuk akses jalan masyarakat,” kata dia, saat diwawancarai di kantor pemkab setempat, Kamis (9/7).
Ia mengungkapkan, hanya saja, melalui wacana tersebut tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Lantas Kesuma mengatakan, saat ini pihaknya menyerahkan permasalahan lahan tersebut ke pengadilan.
“Ya tadi pihak Pak Anton bukannya tidak mau menyerahkan tanah itu ke pemda ya, hanya saja dia mau menghormati proses hukum, dengan tetap melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, akses jalan yang menjadi pintu masuk menuju lokasi wisata Pantai Sari Ringgung ditutup secara pribadi oleh salah seorang warga yang diketahui bernama Anton.
Ia menutup akses jalan tersebut dikarenakan dirinya merasa memiliki tanah tersebut, dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah secara resmi. Penutupan akses jalan tersebut sontak membuat para pedagang yang biasa berjualan di kawasan Pantai Sari Ringgung protes.
Puncaknya, pada Selasa (7/7) beberapa pedagang bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi unjuk rasa kepada Pemkab Pesawaran, BPN hingga DPRD setempat. Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk meminta pemerintah daerah untuk dapat membuka kembali akses jalan yang telah ditutup tersebut. (De/WII)