KARO,WI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo bersama Pemerintah Kabupaten Karo menggelar rapat paripurna dalam acara jawaban Bupati Karo atas pandangan umum fraksi-fraksi diruang Sidang Paripurna DPRD setempat,jalan Veteran no 14 Kabanjahe, Selasa (14/07/2020 ) pukul 13.45. WIB.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo,Iriani br Tarigan didampingi wakil Ketua,Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu dan dihadiri Bupati Karo,Terkelin Berahmana serta unsur Forkopimda dan 24 orang dari 35 anggota DPRD Kabupaten Karo serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pandangan umum merupakan proses dan tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan rancangan peraturan daerah,” ucapnya Iriani.
Disampaikannya, ada beberapa point dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senen, (13/072020) kemarin.
Bupati Karo sangat mengapresiasi atas pemandangan umum fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Karo.
“Terimakasih atas dukungan ,masukan dan motivasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama segera melakukan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo terkait pedoman pemberian nama jalan ,fasilitas umum dan pemberian nomor bangunan dan Ranperda Tentang Pengelolaan sampah,” ucap Terkelin Berahmana.
Terkait pertanyaan fraksi PDI Perjuangan tentang terobosan yang dilakukan Pemkab Karo guna mengurangi beban TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu),Bupati Karo menyampaikan pengelolaan sampah dengan pengembangan teknologi.
“Pemerintah Kabupaten Karo berencana membangun pusat daur ulang sampah dan rumah kompos . Untuk teknologi lainnya akan dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjut,” ujar Terkelin.
Berdasarkan pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan Bupati Karo bahwa Ranperda tentang Pedoman Pemberian bama jalan ,fasilitas umum dan pemberian nomor bangunan merupakan pedoman yang akan digunakan untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat untuk memperoleh identitas jalan,fasitas umum dan bangunan serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.





