” Penyusunan Ranperda ini pada prinsipnya telah memperhatikan dan mempedomani Undang undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar,tanda jasa dan tanda kehormatan dan undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan serta PP nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas dan akan dicantumkan dalam konsideran mengingat dalam draf Ranperda,” jelas Terkelin.
Terkait tentang pengelolaan sampah lanjut Terkelin lagi, bahwa Ranperda ini merupakan salah satu bentuk usaha Pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta pengendalian sampah yang ditimbulkan dari berbagai bentuk kegiatan dan usaha yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Konsep pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomis,sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah prilaku masyarakat sehingga dengan ditetapkannya Ranperda ini tujuan yang diharapkan dapat terwujud,” harap bupati Karo.
Menanggapi saran dan pertanyaan fraksi Partai Hanura, Bupati Karo menyampaikan bahwa saran sudah ditampung dalam pasal 3 ayat (2), dalam Ranperda dimaksud. Begitu juga dengan saran pengadaan bak sampah disetiap desa ,Bupati Karo mengatakan akan menganggarkan serta ditempatkan pada lokasi yang stategis serta dikoordinasikan dengan kepala desa dan lurah.
Menjawab tanggapan fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD Kabupaten Karo tentang pengelolaan sampah belum dimuatnya terkait janis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin ,disampaikan bupati bahwa jenis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin akan dituangkan dalam Peraturan Bupati sesuai pasal 13 ayat (3) draf Ranperda Pengelolaan Sampah.
Jawaban Bupati Karo terhadap 5 fraksi yang lainnya tidaklah terlalu jauh berbeda satu fraksi dengan fraksi lainnya.
Usai mendengar tanggapan atau jawaban Bupati Karo, pimpinan sidang mempertanyakan kepada fraksi-fraksi DPRD Karo dan satu persatu fraksi menyatakan dapat menerima dan memahami jawaban dan menyatakan hal hal yang kurang jelas akan dipertegas dalam rapat gabungan komisi.
Berdasarkan kesepakatan seluruh anggota dewan maka sidang paripurna ditutup tepat pada pukul 14.42 WIB. Rapat gabungan komisi juga akan dilanjutkan pada Selasa (14/07/2020) pukul 15 WIB.(rek/Wii)





