SUMATERA UTARA, WII – Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa lembaganya telah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dan rumah seorang kontraktor atau pengusaha swasta di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya, KPK tengah melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan kasus korupsi di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Penyidikan itu merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan pada tahun anggaran 2018 yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Diketahui, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di 9 kabupaten.
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Terkait informasi adanya giat KPK di Labura, dapat kami sampaikan bahwa tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Waktuindonesia.id, via WhatsApp, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya, Kegiatan yang dilakukan adalah penggeledahan di beberapa tempat diantaranya Kantor Bupati Labura dan rumah Ml alias A (swasta) di Kisaran Kabupaten Asahan.
“Dari kegiatan ini di amankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah BB (barang bukti) elektronik,” terangnya.
Berikutnya, kata Ali Fikri, Penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas (Dewan Pengawas) KPK.
“Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di 9 kabupaten.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA KPK Sambangi Rumah Salah Satu Kontraktor di Asahan Ada Apa Ya?
Menurut Hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan. Dalam dakwaan kedua, Yaya bersama mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya terbukti menerima gratifikasi uang terkait dengan pengurusan DAK pada tahun anggaran 2018 Bidang Kesehatan di Labuhanbatu Utara.
Yaya dan Rifa meminta fee 2 persen dari anggaran. Diketahui bahwa pagu DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar. (Rek/Fik/WII)