KRUI, WII – Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), membenarkan adanya pemotongan gaji aparatur Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemanggilan Peratin Pekon Pahmungan, Nopen Sihando oleh Inspektorat setempat, pada Jumat (17/7) lalu.
Demikian dikatakan Irban I, Barohman, mendampingi Inspektur, Edy Mukhtar, ketika dikonfirmasi, Senin (20/7), bahwa pihaknya membenarkan adanya pemotongan gaji aparatur pekon.
Namun demikian, menurut Barohman, berdasarkan keterangan peratin yang disampaikan dalam pemanggilan tersebut bahwa pemotongan itu dengan dalih berdasarkan kesepakatan para aparaturnya, yang disepakati pada 13 Juni lalu.
“Menurut keterangan peratin bahwa sebelumnya peratin itu tidak mengetahui adanya pemotongan gaji aparatur, dan setelah ditelusurinya ternyata memang benar adanya. Namun itu sudah kesepakatan aparaturnya,” kata Barohman.
Menurut Barohman, peratin tersebut juga mengatakan jika tujuan dari pemotongan tersebut adalah untuk insentif kepada salah satu pemangku yang baru dimekarkan pada tahun lalu.
“Tujuannya untuk membayar insentif salah satu pemangkunya yang baru dimekarkan, yang sebelumnya untuk gajinya tidak bisa dianggarkan,” katanya.
Ia menandaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap seluruh aparatur Pekon Pahmungan untuk dimintai keterangan berkaitan ihwal dimaksud.
“Sesegera mungkin aparaturnya akan kita panggil juga,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Peratin Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, Nopen Sihando, diduga melakukan pemotongan gaji aparatur pekon yang sudah berlangsung sejak Januari 2020 lalu.





