“Untuk itu, dalam rangka mengantisipasi hal yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan ideologi, politik dan sosial budaya atas keberadaan orang asing dan organisasi, masyarakat asing di daerah perlu dilakukan pengawasan yang ketat berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing masing instansi yang terkait, dan karenanya dibutuhkan koordinasi antar instansi mutlak harus dilakukan,” ungkap wakil bupati Karo.
“Dan melalui rapat tim pengawasan orang asing yang dilaksanakan pada hari ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan dilakukan secara terarah dan terkoordinasi sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dikabupaten Karo, namun tetap dalam koridor pengawasan yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya bangsa, ketentuan dan aturan yang berlaku,” tutup wakil bupati Karo.
Sebagai narasumber dalam acara rakor tesebut adalah Kaban Kesbangpol dan dari Polres Tanah Karo.
Selain pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, pada saat itu juga di tempat yang sama Kantor Imigrasi membuka layanan EAZY PASPORT, yaitu pelayanan pembuatan pasport baru bagi masyarakat, untuk mempermudah masyarakat membuat pasport tanpa harus ke kantor imigrasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0205/TK Letkol Inf. Taufik Rizal Batubara, Asisten pemerintahan David Trimei Sinulingga, Kaban Kesbangpol Tetap Ginting, Kadis Ketenagakerjaan dan UKM Adison Sebayang, Kadispora Robert Peranginangin, kadisparbud Munarta Ginting, Kadis Dukcapil Susi Iswara Bangun, kadis PPTSP Joses Bangun, perwakilan dari Kejari dan perwakilan Pengadilan Negeri Kabanjahe, BNN Karo, Kantor Kemenag Kab Karo.
(rek/Wii)





