“Pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020,”imbuhnya
Namun, lanjut Dwi, jadwal tersebut dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai status keadaan pandemi Covid-19.
“Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN terkait teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut,”paparnya.
Seperti diketahui, seleksi CPNS tahun 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.
“Untuk lokasi tes SKB akan dilakukan di kampus Itera Bandar Lampung. Nanti kita umumkan lebih lanjut untuk informasinya, saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN untuk teknis penyelenggaraannya sesuai aturan protokol kesehatan,” tukasnya. (fan)





